Pertama, sangat mungkin Anda menyewa save deposit box di bank untuk meletakkan uang, perhiasan, dan barang-barang penting lainnya seperti surat transaksi dan dokumen berharga. Jangan diberi peluang bank konvensional untuk menggunakan uang Anda untuk hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala.
Kedua, jika Anda menyimpan uang di rekening bank karena khawatir dicuri dan semisalnya, maka nilai tukarnya tidak hanya berkurang dan mengalami penurunan saja, namun dapat berkurang dan bertambah sesuai prinsip penawaran dan permintaan, serta harga-harga pasar global yang senantiasa mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Jika nilai tukarnya berkurang di satu waktu, maka akan bertambah di waktu yang lain.
Dengan memperkirakan akan terjadi penurunan harga secara terus-menerus, dan Anda adalah seorang pebinis, maka tentu mudah bagi Anda untuk membelanjakan uang menjadi barang. Anda hanya memegang sedikit uang untuk kebutuhan sedangkan sisanya diputar untuk bisnis. Barang tersebut juga akan menyesuaikan dengan prinsip penawaran dan permintaan, dalam hal naik dan turunnya. Ini akan terjadi pada semua barang properti dan komoditas.
Keuntungan dan kerugian akan mengikuti prinsip tersebut. Tidak ada satu pun dari hal-hal yang Anda sebutkan dapat dijadikan alasan untuk membolehkan Anda melakukan transaksi riba yang telah diharamkan oleh Allah Ta’ala. Senantiasalah bertakwa kepada Allah dalam semua urusan dan carilah harta yang halal. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya.” (QS. Ath-Thalaaq : 2-3)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.