Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerupai (lawan jenis) dalam berpakaian

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerupai (Lawan Jenis) Dalam Berpakaian

Pertanyaan

Apa makna hadits yang berbunyi,
لعن الله المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
"Allah melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum lelaki?" Seperti apa sesungguhnya penyerupaan itu? Apakah memotong jenggot termasuk menyerupai wanita? Apa penjelasan dari kata "menyerupai" dalam hadis di atas?

Jawaban

Maksudnya, laki-laki menyerupai wanita dalam gaya bicara, berpakaian, dan semisalnya dan wanita menyerupai laki-laki dalam hal-hal tersebut. Mengenai laki-laki mencukur jenggot, ada hadis tersendiri tentang hal ini. Meskipun demikian, mencukur jenggot termasuk tindakan menyerupai kaum wanita.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'