Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyeru untuk aqiqah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyeru Untuk Aqiqah

Pertanyaan

Mengenai akikah, Sa`d bin Abdurrahman mengatakan bahwa setiap ulama pembesar yang ia kenali di Kerajaan Arab Saudi dan orang-orang yang mengikuti jejak ulama salah yang saleh selalu menyerukan kepada orang-orang untuk berakikah, dan tidak ada satu orangpun yang menentang mereka sampai sekarang ini.

Jawaban

Akikah adalah hewan yang disembelih di hari ketujuh kelahiran sebagai tanda syukur kepada Allah atas anak yang Dia karuniakan kepadanya, baik itu anak laki-laki maupun perempuan.

Hukumnya sunah, berdasarkan beberapa hadits. Selayaknya orang yang beraqiqah itu mengajak orang lain untuk memakan daging aqiqah, baik di rumahnya maupun di tempat lainnya.

Iapun boleh membagikannya baik dalam keadaan mentah maupun matang kepada fakir miskin, kerabat-kerabat, tetangga-tetangga, teman-teman dan yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menyeru Untuk Aqiqah