Akikah adalah hewan yang disembelih di hari ketujuh kelahiran sebagai tanda syukur kepada Allah atas anak yang Dia karuniakan kepadanya, baik itu anak laki-laki maupun perempuan.
Hukumnya sunah, berdasarkan beberapa hadits. Selayaknya orang yang beraqiqah itu mengajak orang lain untuk memakan daging aqiqah, baik di rumahnya maupun di tempat lainnya.
Iapun boleh membagikannya baik dalam keadaan mentah maupun matang kepada fakir miskin, kerabat-kerabat, tetangga-tetangga, teman-teman dan yang lainnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.