Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyeru kepada kebaikan sesuai dengan kemampuan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menyeru Kepada Kebaikan Sesuai Dengan Kemampuan

Pertanyaan

Ada seorang laki-laki buta yang hafal Alquran dan mengetahui sunah dan bidah, tetapi dia tidak mampu untuk berkata kepada orang lain, "Tinggalkanlah perbuatan bidah!" Dia takut dengan gangguan (bahaya) apa saja dari mereka. Sekarang dia menanyakan keluhannya tersebut kepada Komite agar ketidakberdayaannya diterima (dicarikan solusinya). Apakah jika diam (terhadap bidah), dia berdosa atau tidak?

Jawaban

Allah Ta`ala menceritakan nasihat Luqman kepada anaknya,

يَا بُنَيَّ أَقِمِ الصَّلاَةَ وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَاصْبِرْ عَلَى مَا أَصَابَكَ إِنَّ ذَلِكَ مِنْ عَزْمِ الأُمُورِ

” Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang mungkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah).” (QS. Luqman : 17)

Dan telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

من رأى منكم منكرًا فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه؛ وذلك أضعف الإيمان

“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mengubah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah.”

Seorang muslim wajib mengubah kemungkaran sesuai dengan kemampuannya karena Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya dan berdasarkan firman Allah Ta`ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun : 16)

Serta berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Bila aku perintahkan kamu suatu perkara, maka laksanakanlah semampumu.”

Dia harus bersabar atas cobaan atau gangguan yang menimpanya karena cobaan atau gangguan tersebut termasuk hal yang pasti terjadi dalam menjalankan kewajiban amar ma`ruf dan nahi munkar.

Barangsiapa mengerjakan apa yang diwajibkan atas dirinya sesuai dengan kemampuannya, maka dia akan mendapat pahala. Barangsiapa tidak mampu melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, maka dia dimaafkan dan tidak berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'