Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyerahkan utang kepada pemiliknya atau menyedekahkannya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyerahkan Utang Kepada Pemiliknya Atau Menyedekahkannya

Pertanyaan

Seseorang memegang sejumlah uang milik orang lain. Kemudian orang tersebut mengingkarinya, bahkan dengan bersumpah. Dia pun ingin menyerahkan uang tersebut kepada para ahli waris pemiliknya karena pemiliknya telah meninggal dunia. Namun, dia menduga bahwa mereka tidak akan mau menerimanya. Apa yang harus dia lakukan jika mereka tidak mau menerimanya; apakah dia harus menyedekahkannya dengan niat almarhum pemiliknya atau bagaimana? Mohon beri kami fatwa. Semoga Anda mendapatkan pahala. Semoga Allah senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Penanya harus memohon ampun kepada Allah dan bertobat dari dosa besar tersebut. Dia juga harus menyerahkan hak (uang) kepada pemiliknya melalui hakim pengadilan agama. Jika ahli warisnya tidak mau menerimanya, maka hendaknya dia menyedekahkannya atau menggunakannya sebagai saham dalam amal-amal sosial, seperti meramaikan masjid, dengan niat untuk pemilik uang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'