Saya memiliki tetangga salah satu teman saya yang dikenal dengan sebutan A. A. A. Dia mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkannya meninggal. Dua bulan sebelum meninggal dia pergi kepada pamannya, ayah istrinya, bersama istrinya. Dia telah menitipkan kepada saya dua amanat; yang pertama di dalam amplop tertutup dan yang kedua di dalam amplop yang terbuka. Dia memberitahu saya bahwa yang di dalam amplop adalah milik temannya di al-Syarqiyyah, bukan miliknya. Dia berencana, setelah kembali dari Diroh, akan pergi membawa amplop tersebut kepadanya.
Mengenai amplop yang terbuka, saya mendapatkan kabar bahwa itu adalah miliknya, bukan milik orang lain. Setelah dia meninggal, saya membuka amplop tersebut untuk mengetahui pemiliknya, tetapi saya tidak menemukan nama di dalamnya. Saya lalu menyerahkan kepada ahli warisnya (keluarganya) yang saya ketahui bahwa itu (amanah dalam amplop yang terbuka) adalah miliknya. Untuk yang ada dalam amplop (yang tertutup), saya belum menyerahkannya kepada mereka atau mengabarkan kepada mereka tentang amanah itu hingga saatnya tiba.
Saya memohon agar Anda memberi fatwa kepada saya tentang hal ini: Apakah saya menyerahkannya kepada keluarganya padahal bukan untuk mereka, saya menjualnya lalu mensedekahkan uangnya kepada yang berhak dengan niat (pahalanya) untuknya karena amanah itu adalah miliknya atau saya membiarkannya hingga dia menanyakan tentang amanah itu? Dia belum menanyakannya padahal sudah tujuh bulan. Saya khawatir orang tersebut belum mengetahui kematian sahabatnya. Semoga Allah membalas kebaikan Anda kepada saya dengan sebaik-baik balasan.
Anda wajib menyerahkan amplop tersebut kepada ahli waris almarhum tersebut lalu mengabarkan kepada mereka tentang keadaan yang terjadi. Jika mereka sepakat dengan keputusan itu, maka mereka harus membebaskan tanggungan orang yang memberikan warisan kepada mereka, dengan cara mencari orang yang ada di al-Syarqiyyah melalui teman-teman dan sahabat-sahabatnya di al-Syarqiyyah dan tempat lain.
Jika dia menemukannya (orang yang di al-Syarqiyyah), hendaklah dia memberikan (amanah tersebut) kepadanya. Jika tidak ditemukan satu orang pun dan sangat mungkin bahwa dia tidak ditemukan setelah berlalunya waktu yang cukup, maka hendaklah dia menyedekahkan amanah tersebut dengan niat pahalanya untuk pemiliknya.
Jika ahli waris tidak menyetujui cara itu, maka serahkanlah kepada hakim (pemimpin) negara/daerah yang ada di tempat Anda. Hakim memiliki proses-proses (prosedur) syariat yang dibutuhkan dalam masalah tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.