Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyentuh wewangian ketika berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyentuh Wewangian Ketika Berihram

Pertanyaan

Memakai parfum setelah ihram. Setelah kedatangan saya dari Kairo saya menunaikan ibadah umrah. Pada saat berdoa, ketika tubuh saya menempel di Ka`bah Asy-Syarifah di Multazam tangan saya menyentuh minyak wangi Ka`bah Asy-Syarifah, dan di saat suasana spritual menguat di Ka`bah Asy-Syarifah dan doa, saya memoleskan tubuh dan rambut saya dengan minyak wangi Ka`bah. Setelah itu saya lanjutkan untuk menyempurnakan manasik, dan saya menuju Zamzam untuk minum dan berwudu dengan air yang banyak untuk membasahi kepala dan badan, kemudian saya sa'i dan mencukur rambut. Apa balasan untuk perbuatan itu? Apa hukumnya memakai wewangian Multazam yang saya sentuh secara tidak sengaja kemudian saya segera berwudu dan menghilangkannya.

Jawaban

Sentuhan tangan Anda terhadap minyak wangi yang ada di Ka`bah secara tidak sengaja kemudian Anda mengolesi tubuh, rambut dan pakaian Anda dengan minyak wangi adalah perbuatan yang tidak boleh Anda lakukan.

Hal itu mewajibkan Anda membayar kafarat, dalam bentuk puasa selama tiga hari, atau memberi makan enam orang miskin masing-masingnya setengah sha’, atau menyembelih kambing, kecuali jika Anda tidak mengetahui hukum syariat, atau Anda lupa maka tidak ada kewajiban membayar kafarat bagi Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'