Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyentuh wanita yang bukan mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyentuh Wanita Yang Bukan Mahram

Pertanyaan

Apa hukumnya menyentuh wanita yang bukan mahram?

Jawaban

Haram hukumnya bagi seorang lelaki menyentuh wanita yang bukan mahram, karena hal tersebut dapat mendatangkan fitnah dan kerusakan. Terdapat larangan yang sangat tegas dalam hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

لأن يطعن في رأس رجل بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له

“Kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik baginya dari pada menyentuh wanita yg tidak halal baginya.”

Al-Mundziri berkata, “Diriwayatkan oleh ath-Thabarani dan al-Baihaqi dalam kitab al-Kabir. Para perawinya dapat dipercaya dan para perawi hadis sahih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'