Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyentuh anjing polisi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyentuh Anjing Polisi

Pertanyaan

Kami, sekelompok remaja Saudi, bekerja di dinas bea cukai bersama anjing polisi untuk mendeteksi narkoba dan bahan peledak. Kondisi kerja kami menuntut untuk selalu menyentuh dan berinteraksi dengan anjing polisi, sampai-sampai air liur anjing tersebut mengenai pakaian dan tangan kami. Begitu juga dengan bulu anjing. Perlu diketahui bahwa anjing ini mendapat perawatan medis secara rutin. Kebersihannya selalu dijaga, dan makanannya juga khusus. Hanya saja, kami tidak mengetahui hukum bekerja dengan anjing polisi. Kami mengetahui bahwa ada hadis Rasulullah yang melarang memelihara anjing, kecuali untuk berburu atau menjaga keamanan. Perlu diketahui bahwa dengan izin dan pertolongan dari Allah, kami telah berhasil mendeteksi banyak narkoba dengan bantuan anjing ini. Syaikh yang terhormat, kami memohon pengarahan, mana kiranya yang terbaik bagi kami. Semoga Allah senantiasa melindungi dan menjaga Anda.

Jawaban

Tidak apa-apa bekerja dengan anjing polisi, dengan syarat, sebisa mungkin berhati-hati dari najisnya, serta mencuci air liur, air seni, atau yang lainnya, jika mengenai baju atau tubuh. Begitu juga dengan tempat-tempat atau bejana yang tempat minum anjing, dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah atau yang sejenisnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'