Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembunyikan ketidakperawanan dari suami akibat kecelakaan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembunyikan Ketidakperawanan Dari Suami Akibat Kecelakaan

Pertanyaan

Seorang muslimah mengalami kecelakaan ketika masih kecil sehingga kehilangan keperawanan (selaput daranya sobek). Saat ini, dia telah menikah namun belum digauli oleh suaminya. Dalam kasus lain, seorang perempuan mengalami kejadian yang sama. Sudah ada beberapa pemuda saleh yang ingin melamar dan menikah dengannya. Dua muslimah tersebut dalam keadaan bingung karena masalah ini. Manakah yang paling baik bagi yang telah menikah, apakah memberitahu suaminya sebelum digauli, ataukah menyembunyikannya? Mana pula yang lebih baik bagi yang belum menikah, apakah dia harus menutupinya karena khawatir hal itu tersebar luas dan dia dianggap bukan wanita baik-baik? Padahal kecelakaan yang dialami oleh keduanya itu ketika masih kecil dan belum mukallaf. Apakah menyembunyikan kondisi seperti itu termasuk penipuan dan pengkhianatan? Apakah dia perlu memberitahu orang yang melamarnya agar akadnya terlaksana, ataukah tidak?

Jawaban

Secara hukum syariat, menyembunyikan kondisi itu tidak dilarang. Lalu jika suaminya bertanya kepadanya setelah hubungan badan, barulah dia menceritakan kejadian yang sebenarnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'