Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelihkan hewan kurban orang lain

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelihkan Hewan Kurban Orang Lain

Pertanyaan

Dari yang saya pelajari, menyembelih hewan kurban milik orang lain itu hukumnya boleh, asalkan tanpa mengambil imbalan atau upah, karena yang demikian itu haram. Namun salah seorang teman -semoga Allah memberkahinya dan kita semua- mengatakan kepada saya bahwa haram juga hukumnya memakan daging hewan kurban yang kita sembelih. Akan tetapi, dia tidak menyertakan dalilnya. Saya berusaha mengkaji hal ini dan tidak menemukan dalilnya juga; Oleh karena itu, saya berharap Anda dapat memberikan penjelasan.

Jawaban

Seorang yang diserahi tugas untuk menyembelihkan hewan kurban boleh mengambil upah yang bukan berasal dari hewan kurban tersebut dan dia boleh makan bagian dari daging kurban itu. Adapun orang yang berkurban, dia dianjurkan untuk memakan bagian dari hewan kurbannya sebagai bentuk peneladanan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam perkara ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'