Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih kurban untuk orang yang sudah meninggal padahal tidak diwasiatkan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih Kurban Untuk Orang Yang Sudah Meninggal Padahal Tidak Diwasiatkan

Pertanyaan

Nenek saya (ibu ayah saya) telah meninggal dan dia meninggalkan beberapa domba. Sejak kematiannya, ayah saya berkurban untuknya setiap tahun tanpa ada wasiat darinya. Apa hukumnya perbuatan tersebut? Dan apakah untuk kurban ini memiliki ketentuan waktu sebelum atau sesudah kurban ayah saya? Berilah kami penjelasan semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.

Jawaban

Apabila kurban untuk ibu ayah Anda ini karena wasiat darinya, maka wajib hukumnya melaksanakan wasiatnya dari apa yang dia wasiatkan. Namun apabila kurban tersebut merupakan derma ayah Anda yang diambil dari harta yang ditinggalkan ibunya maka hal itu harus melalui persetujuan dari seluruh ahli waris.

Dan apabila seorang muslim hendak berkurban untuk dirinya dan berkurban untuk orang lain, maka dia hendaknya memulai dengan hewan kurbannya. Berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh menurut syariat, baik karena ada wasiat ataupun tidak ada wasiat; karena hal itu termasuk dalam lingkup sedekah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'