Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih (hewan) pada waktu tertentu untuk menolak bala

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih (Hewan) Pada Waktu Tertentu Untuk Menolak Bala

Pertanyaan

Di daerah kami setiap setahun sekali pada bulan Agustus atau September, orang-orang desa berkumpul di masjid dan menyembelih sapi atau domba kemudian dibagikan ke rumah-rumah untuk dihidangkan. Setelah mereka keluar (dari masjid), mereka memakan hidangan itu kemudian berdoa kepada Allah agar tidak terkena bala penyakit. Mereka juga bersedekah sambil mengatakan "ini sedekah keselamatan". Mereka meyakini bahwa dengan itu Allah akan menghindarkan mereka dari bala. Bagaimana hukum hidangan tersebut? dan apa hukum orang yang memiliki keyakinan semacam itu?

Jawaban

Penyembelihan itu bid`ah, dan keyakinan tersebut batil, tidak dibolehkan, karena hal itu tidak ada dasarnya dalam syariat Islam yang suci. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak.”

Dan beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

إياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة

“Jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang diada-adakan (dalam agama), karena setiap perkara yang diada-adakan adalah bid`ah, dan setiap bid`ah adalah sesat.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'