Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyembelih hewan kurban setelah menyelesaikan puasa enam hari bulan syawal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menyembelih Hewan Kurban Setelah Menyelesaikan Puasa Enam Hari Bulan Syawal

Pertanyaan

Apakah setelah melaksanakan puasa enam hari Syawal terdapat ibadah menyembelih kurban atau melakukan acara hari raya? Saya mendengar dari sebagian orang bahwa pada hari itu kurban wajib disembelih.

Jawaban

Puasa enam hari bulan Syawal adalah dianjurkan. Setelah melaksanakan puasa itu tidak disyariatkan menyembelih atau melakukan amalan lain.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'