Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
menyembelih hewan kurban setelah menyelesaikan puasa enam hari bulan syawal
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Pertanyaan
Apakah setelah melaksanakan puasa enam hari Syawal terdapat ibadah menyembelih kurban atau melakukan acara hari raya? Saya mendengar dari sebagian orang bahwa pada hari itu kurban wajib disembelih.
Jawaban
Puasa enam hari bulan Syawal adalah dianjurkan. Setelah melaksanakan puasa itu tidak disyariatkan menyembelih atau melakukan amalan lain.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.