Menyembelih hewan di kuburan termasuk perbuatan bidah dan sarana perbuatan syirik. Oleh sebab itu, orang yang bernazar menyembelih hewan di kuburan tidak boleh memenuhi nazarnya karena nazarnya adalah nazar dalam maksiat sedangkan nazar maksiat tidak boleh dipenuhi. Hal ini berdasarkan hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka taatilah Dia. Barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya, maka janganlah ia mendurhakai-Nya.” (HR. Bukhari)
Dasar lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud rahimahullah dengan sanad sahih dari Tsabit bin adh-Dhahhak radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Seseorang bernazar akan menyembelih unta di Buwanah kemudian dia bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan Rasul balik bertanya kepadanya, “Apakah di sana terdapat berhala yang disembah pada masa Jahiliah?” Mereka menjawab, “Tidak.” Ia bertanya lagi, “Apakah di sana terdapat tempat perayaan hari raya mereka?” Mereka menjawab, “Tidak.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Penuhilah nazarmu. Sesungguhnya tidak ada pemenuhan nazar untuk bermaksiat kepada Allah dan nazar dengan sesuatu yang tidak dimiliki oleh seseorang.”
Adapun apabila hewan sembelihan tersebut diniatkan untuk penghuni kuburan, maka perbuatan tersebut adalah syirik besar. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
” Katakanlah: “Sesungguhnya shalat, ibadah, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”.(162) tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” (QS. Al-An’aam: 162-163)
Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.