Apabila seseorang menyelesaikan urusan orang lain di luar negeri, maka dia boleh menerima biaya perjalanan dan upah atas hal itu. Namun disyaratkan bahwa urusan yang ditangani itu halal dan ketentuannya disetujui oleh kedua belah pihak. Ini masuk dalam pembahasan fikih tentang upah atas pekerjaan yang memberikan manfaat, dan transaksi ini hukumnya adalah boleh menurut syariat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.