Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyelesaikan urusan orang lain di luar negeri dan meminta biaya perjalanan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menyelesaikan Urusan Orang Lain Di Luar Negeri Dan Meminta Biaya Perjalanan

Pertanyaan

Apa hukum pergi menyelesaikan urusan seseorang di luar negeri dengan meminta biaya perjalanan?

Jawaban

Apabila seseorang menyelesaikan urusan orang lain di luar negeri, maka dia boleh menerima biaya perjalanan dan upah atas hal itu. Namun disyaratkan bahwa urusan yang ditangani itu halal dan ketentuannya disetujui oleh kedua belah pihak. Ini masuk dalam pembahasan fikih tentang upah atas pekerjaan yang memberikan manfaat, dan transaksi ini hukumnya adalah boleh menurut syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'