Saya mengajukan beberapa pertanyaan berikut kepada Anda, yaitu:
1 - Apakah kami boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan hari raya di daerah kami, tanpa ada izin dari pihak berwenang? Jika kami melakukan itu karena terlambat melapor kepada pihak berwenang, maka apakah hukuman kami?
2 - Apakah kami berhak untuk menyelenggarakan shalat Jumat dan hari raya secara terpisah-pisah karena alasan jarak yang berjauhan? Perlu diketahui bahwa sarana transportasi di tempat kami, Alhamdulillah, tersedia. Apa hukuman kami?
3 - Jika kami melakukan shalat Jumat dan hari raya secara terpisah-pisah karena fanatik suku, maka bagaimana hukum shalat kami tersebut? Perlu diketahui juga bahwa mayoritas orang awam tidak mengetahui hal semacam ini.
4 - Kami sebetulnya sama-sama warga dalam satu negeri, tetapi persoalan yang kami hadapi dari kelompok yang ada di negeri ini adalah sikap fanatik kesukuan. Masing-masing ingin melaksanakan shalat di desa mereka, tempat masjid berada, karena alasan bisa istirahat dan tidak perlu lagi keluar desa, padahal sarana transportasi sudah tersedia dan jarak masjid Jamik dari mereka tidak lebih dari lima Kilometer.
Jadi, kami mengharapkan dari Allah dan Anda fatwa berisi jawaban yang memuaskan. Semoga Allah memberkahi ilmu Anda.
Yang wajib dilakukan adalah menyelenggarakan shalat Jumat dan hari raya di satu tempat. Jika kalian membutuhkan penambahan masjid Jamik dan tempat shalat Hari Raya, maka silahkan kalian melapor kepada pihak Pengurus Wakaf dan Masjid yang ada di daerah kalian agar mereka bisa melakukan pemantauan sesuai peraturan yang berlaku.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam