Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyelenggarakan pesta untuk wanita setelah menjalani masa berkabungnya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyelenggarakan Pesta Untuk Wanita Setelah Menjalani Masa Berkabungnya

Pertanyaan

Apa hukum menyelenggarakan pesta untuk wanita setelah menjalani masa berkabungnya?

Jawaban

Jika pesta-pesta yang diselenggarakan untuk wanita setelah menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya itu didasari oleh tradisi dan bertujuan untuk memuliakan wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Namun, jika penyelenggaraan acara itu dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang disyariatkan, maka hukumnya tidak boleh karena itu merupakan perbuatan bid’ah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'