Jika pesta-pesta yang diselenggarakan untuk wanita setelah menjalani masa iddah karena ditinggal mati suaminya itu didasari oleh tradisi dan bertujuan untuk memuliakan wanita tersebut, maka hukumnya boleh. Namun, jika penyelenggaraan acara itu dianggap sebagai bagian dari ajaran agama yang disyariatkan, maka hukumnya tidak boleh karena itu merupakan perbuatan bid’ah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.