Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyegerakan penguburan jenazah

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyegerakan Penguburan Jenazah

Pertanyaan

Jika ada bagian dari anggota tubuh mayat yang hilang akibat sakit, terbakar, dimakan hewan atau sebab yang lain, maka apakah anggota tubuhnya yang tersisa itu wajib dimandikan? J ika seseorang meninggal dunia sementara anaknya sedang belajar di daerah lain lalu jenazah ayahnya itu disimpan dalam lemari es selama tiga hari hingga anaknya datang kemudian baru dikuburkan, maka apakah hal ini boleh dilakukan? Apabila seseorang menyentuh tubuh mayat, apakah dia wajib berwudu atau mandi atau tidak?

Jawaban

Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.

Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda hanya karena menunggu kedatangan salah seorang kerabat si jenazah. Namun, jika kondisi darurat menuntut penundaan, maka hal itu tidak dilarang seperti mayat yang menjadi korban pembunuhan lalu penguburannya ditunda untuk memastikan pelaku yang membunuhnya.

Ketiga, sekedar menyentuh mayat itu tidak membatalkan wudu dan juga tidak mewajibkan mandi. Namun, jika kemaluan mayat disentuh secara langsung tanpa penghalang, maka wudu orang yang menyentuhnya menjadi batal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'