Pertama, anggota tubuh mayat yang tersisa tetap wajib dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
Kedua, penguburan jenazah tidak boleh ditunda hanya karena menunggu kedatangan salah seorang kerabat si jenazah. Namun, jika kondisi darurat menuntut penundaan, maka hal itu tidak dilarang seperti mayat yang menjadi korban pembunuhan lalu penguburannya ditunda untuk memastikan pelaku yang membunuhnya.
Ketiga, sekedar menyentuh mayat itu tidak membatalkan wudu dan juga tidak mewajibkan mandi. Namun, jika kemaluan mayat disentuh secara langsung tanpa penghalang, maka wudu orang yang menyentuhnya menjadi batal.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.