Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan upah seseorang dengan niat pahalanya untuk orang tersebut

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyedekahkan Upah Seseorang Dengan Niat Pahalanya Untuk Orang Tersebut

Pertanyaan

Saya sampaikan kepada Anda bahwa dahulu saya memiliki sejumlah pekerja di lahan pertanian saya yang berada di bawah pengawasan saya. Dan salah seorang dari mereka bekerja pada seorang kerabat saya. Setelah beberapa waktu berlalu, mereka melarikan diri dari tempat saya dan dari tempat kerabat saya dan tidak mengambil sebagian upahnya. Mohon penjelasannya tentang apa yang wajib saya lakukan terhadap sisa upah mereka; apakah saya menyedekahkannya dengan niat untuk mereka? Perlu diketahui bahwa dampak dari tindakan mereka meninggalkan pekerjaan mereka adalah pekerjaan saya terlantar selama beberapa waktu. Paspor mereka juga telah saya serahkan kepada pihak yang berwenang. Mohon penjelasannya. Semoga Allah memberi Anda balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka upayakan semaksimal mungkin untuk mengetahui keberadaan mereka melalui alamat yang Anda ambil dari mereka ketika membuat akad kerja dengan mereka dan berikanlah hak mereka. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka sedekahkanlah hak masing-masing mereka. Jika dia seorang Muslim, maka niatkan pahala sedekah tersebut untuknya.

Namun, jika dia bukan Muslim, maka sedekahkan uangnya untuk membersihkan Anda dari beban tanggung jawab. Jika setelah itu dia datang, maka beritahu dia tentang apa yang Anda lakukan terhadap uangnya. Jika dia menerimanya maka alhamdulillah. Jika tidak, maka berikan kepadanya haknya dan Anda mendapatkan pahala sedekahnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'