Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyedekahkan ongkos kendaraan umum atas nama pengemudinya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyedekahkan Ongkos Kendaraan Umum Atas Nama Pengemudinya

Pertanyaan

Saya datang ke Riyadh tepatnya ke rumah sakit mata. Setelah Zuhur, saya mendapati sopir taksi di pintu tempat saya keluar. Saya lalu berkata padanya, “Antarkan saya ke restoran paling dekat.” Dia pun mengantar saya ke restoran yang jaraknya sangat dekat. Saya membayarnya lima real, namun dia berkata, “Saya minta sepuluh real.” Saya pun berkata padanya, “Kalau Anda memasang argometer, pasti hitungannya hanya lima real.” Saya turun dan sopir taksi itu mengambil lima real, namun dia lemparkan kembali ke arah saya, lalu pergi. Setelah makan siang saya naik taksi lagi ke rumah sakit dengan tarif lima real. Saya mencari-cari sopir itu untuk meminta kerelaannya, namun saya tidak menemukannya. Apa yang harus saya lakukan?

Jawaban

Jika keadaannya seperti yang disebutkan, yaitu bahwa Anda tidak dapat mengetahui sopir taksi tersebut, maka Anda harus bersedekah dengan ongkos yang menjadi haknya itu kepada fakir miskin, yang diniatkan sedekah atas namanya.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'