Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyebutkan sesuatu tentang pelamar dan yang dilamar dalam rangka menjelaskan, bukan terkategori menggunjing

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyebutkan Sesuatu Tentang Pelamar Dan Yang Dilamar Dalam Rangka Menjelaskan, Bukan Terkategori Menggunjing

Pertanyaan

Ketika seorang lelaki melamar seorang perempuan, seringkali ciri-ciri perempuan tersebut disampaikan kepada lelaki pelamar. Tentunya akan disebutkan kekurangan dan kelebihan perempuan tersebut, seperti tinggi badan, kecantikan dan sebagainya. Apakah penyebutan hal-hal ini masuk dalam kategori menggunjing? Mereka juga sering menanyakan tentang nasab dan gaya bicara. Hal ini sama-sama sering terjadi pada pihak lelaki dan perempuan yang membuat orang yang ditanya merasa tidak nyaman, karena terkadang dia menggunjing orang lain tanpa dia sadari.

Jawaban

Menyebutkan ciri-ciri pelamar dan perempuan yang dilamar untuk memberitahu keduanya dan demi kebaikan keduanya hingga masing-masing tahu tentang calon pasangannya sebelum dilangsungkan akad nikah, tidak terhitung sebagai gibah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun sebaliknya, itu termasuk dalam nasehat yang diperintahkan di dalam hadits,

الدين النصيحة

“Agama itu adalah nasehat.” dan seterusnya.

Hal itu juga termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan. Dan Allah Ta’ala telah berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maaidah: 2)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.