Menyebutkan ciri-ciri pelamar dan perempuan yang dilamar untuk memberitahu keduanya dan demi kebaikan keduanya hingga masing-masing tahu tentang calon pasangannya sebelum dilangsungkan akad nikah, tidak terhitung sebagai gibah yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Namun sebaliknya, itu termasuk dalam nasehat yang diperintahkan di dalam hadits,
“Agama itu adalah nasehat.” dan seterusnya.
Hal itu juga termasuk dalam tolong menolong dalam kebaikan. Dan Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maaidah: 2)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.