Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyatukan waktu shalat sepanjang tahun demi kemaslahatan

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menyatukan Waktu Shalat Sepanjang Tahun Demi Kemaslahatan

Pertanyaan

Saya adalah salah seorang pegawai Departemen Perminyakan dan Pertambangan. Saya ingin menyampaikan pertanyaan tentang shalat berjamaah. Di kantor kami ada musalla besar yang terletak di lantai satu gedung kementerian sementara di sekitar kantor kementerian tidak ada masjid sama sekali. Pertanyaan saya adalah: Waktu adzan selalu berubah sepanjang tahun, mengikuti terbit dan terbenamnya matahari. Pada awal bulan Sya'ban, adzan biasanya jatuh pada jam 11: 37. Kemudian melambat sedikit demi sedikit, hingga akhirnya jatuh pada jam 12: 07 pada bulan Zulkaedah. Berdasarkan hal itu, waktu iqamah selalu berubah sepanjang tahun sementara di kantor kami tidak ada pengeras suara untuk mengumandangkan iqamah. Oleh karena itu, kami sering ketinggalan shalat jamaah yang pertama, atau ketinggalan jamaah yang kedua. Terkadang ada jamaah ketiga, atau bahkan sampai ada jamaah salat Zuhur keempat. Sampai akhirnya kami mengetahui bahwa ada sebagaian kementerian dan universitas yang menyatukan waktu iqamah sepanjang tahun. Tujuannya adalah agar semua pegawai konsisten dengan waktu yang telah ditentukan. Contohnya adalah Universitas Islam Imam Muhammad bin Su'ud dan universitas-universitas yang lain. Jadi, bolehkah menyatukan waktu iqamah pada jam 12:15 sepanjang tahun; agar semua pegawai kementerian tahu bahwa ini adalah waktu tetap, sehingga tidak ada salat berjamaah lebih dari satu kali? Saya berharap Anda menjawab pertanyaan yang ada dalam surat ini. Saya berdoa semoga Allah memberikan pertolongan-Nya kepada Anda dan memantapkan langkah Anda di jalan yang mengantarkan pada kebaikan bagi Islam dan kaum Muslimin.

Jawaban

Jika kenyataannya memang sebagaimana yang disebutkan, maka tidak mengapa menyatukan waktu shalat Zuhur, baik untuk musim dingin maupun untuk musim panas, pada jam 12:15, selama shalat masih dilakukan pada waktunya karena hal itu akan memudahkan orang-orang yang hendak shalat dan memungkinkan mereka mengerjakan shalat berjamaah bersama imam yang pertama.

Juga karena hal itu bisa memperbanyak jumlah orang yang berjamaah. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki wewenang di kantor pemerintah ini hendaknya berusaha mencari pahala dengan memasang pengeras suara untuk mushala karena hal itu bisa menunjukkan salah satu syiar Islam, mengingatkan orang-orang akan datangnya waktu shalat, mengingatkan orang-orang yang lalai, dan mengajak mereka untuk segera mengerjakan shalat begitu ada panggilan.

Dengan begitu, mereka bisa melaksanakan banyak keutamaan, seperti mengerjakan shalat sunah rawatib, menjawab muadzin saat dia mengumandangkan adzan dan iqamah, berdoa setelah adzan, shalat di barisan pertama, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam ibadah seperti dzikir, doa, dan membaca al-Quran.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan keutamaan yang lain, karena orang-orang yang menunggu waktu shalat tiba, mereka seperti layaknya orang yang sedang mengerjakan shalat.

Di tempat shalat itu, malaikat akan memintakan ampun untuk mereka sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis sahih. Semua itu memiliki keutamaan dan pahala yang amat besar, yang tidak akan didapatkan oleh orang yang datang ke masjid setelah iqamah dikumandangkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'