Jika kenyataannya memang sebagaimana yang disebutkan, maka tidak mengapa menyatukan waktu shalat Zuhur, baik untuk musim dingin maupun untuk musim panas, pada jam 12:15, selama shalat masih dilakukan pada waktunya karena hal itu akan memudahkan orang-orang yang hendak shalat dan memungkinkan mereka mengerjakan shalat berjamaah bersama imam yang pertama.
Juga karena hal itu bisa memperbanyak jumlah orang yang berjamaah. Akan tetapi, orang-orang yang memiliki wewenang di kantor pemerintah ini hendaknya berusaha mencari pahala dengan memasang pengeras suara untuk mushala karena hal itu bisa menunjukkan salah satu syiar Islam, mengingatkan orang-orang akan datangnya waktu shalat, mengingatkan orang-orang yang lalai, dan mengajak mereka untuk segera mengerjakan shalat begitu ada panggilan.
Dengan begitu, mereka bisa melaksanakan banyak keutamaan, seperti mengerjakan shalat sunah rawatib, menjawab muadzin saat dia mengumandangkan adzan dan iqamah, berdoa setelah adzan, shalat di barisan pertama, serta mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai macam ibadah seperti dzikir, doa, dan membaca al-Quran.
Selain itu, mereka juga akan mendapatkan keutamaan yang lain, karena orang-orang yang menunggu waktu shalat tiba, mereka seperti layaknya orang yang sedang mengerjakan shalat.
Di tempat shalat itu, malaikat akan memintakan ampun untuk mereka sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis sahih. Semua itu memiliki keutamaan dan pahala yang amat besar, yang tidak akan didapatkan oleh orang yang datang ke masjid setelah iqamah dikumandangkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.