Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyampaikan suara imam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyampaikan Suara Imam

Pertanyaan

Pada topik ini terjadi banyak perbedaan pendapat. Jika imam bertakbir pada shalat jamaah maka mubaligh (penyampai suara imam) mengangkat suaranya dengan bertakbir agar seluruh makmum dapat mendengar di saat rukuk, sujud, dan seluruh gerakan mereka di saat shalat. Banyak perhimpunan Ahlusunnah di kota-kota lain memakruhkan hal ini dan berpendapat bahwa itu adalah bidah. Mereka berhujah dengan dalil yang terdapat di dalam kitab "Fikih Sunnah" bahwa hal itu disunnahkan jika dibutuhkan. Akan tetapi apabila suara imam dapat didengar oleh jamaah maka hal itu menjadi perbuatan bidah. Mereka berdalil juga bahwa mereka telah membaca dalam kitab "Majmu' al-Fatawa" bahwa menyampaikan suara imam kepada seluruh makmum di belakang imam hanya pernah terjadi dua kali saja di zaman Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam, dan setiap kali hal itu terjadi memiliki sebab tersendiri (kami tidak memiliki kitab ini di Lagos). Imam Ahlusunnah di kota Lagos berpendapat bahwa pendapat yang menyatakan tabligh (menyampaikan suara imam) di belakang imam sebagai bidah tidak dapat diterima karena alasan-alasan berikut: 1 - Bahwa pendapat yang terdapat di dalam kitab "Fikih Sunnah" yang menyatakan bahwa tabligh itu bidah yang makruh apabila suara imam dapat didengar oleh makmum, karena itu adalah hukum yang disepakati para ulama, adalah bukan merupakan sabda Rasulullah Sallallahu 'Alaihi wa Sallam. 2 - Mereka membaca kitab "Majmu` Fatawa" bahwasanya tidak pernah terjadi tabligh kecuali dua kali saja di masa hidup Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Apakah Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam ketika itu mengatakan bahwa itu adalah bidah. Apabila beliau berkata demikian kami akan menerima, dan apabila tidak bagaimana mungkin hal itu bisa dianggap bidah. 3 - Apabila tabligh itu di belakang imam termasuk perkara yang dimakruhkan kenapa dilakukan di Haramain; Masjidil Haram di Makkah al Mukarramah dan Masjid Nabawi di Madinah Munawwarah, padahal suara imam menjangkau seluruh jamaah di mana saja mereka berada di Masjidil Haram? Kami di Lagos di sini kami mendengar syiar shalat Magrib setiap hari dari radio siaran Seruan Islam, dan shalat Isya di siaran Alquran Al-Karim, dan kami mendengar suara imam dan mubaligh. Di Nigeria sini tabligh di belakang imam terjadi di mayoritas masjid pada setiap shalat. Apakah kami akan meninggalkan mereka padahal hal itu sudah menjadi kebiasaan mereka atau kami akan memberitahu mereka bahwa hal itu diantara perbuatan mungkar.

Jawaban

Tabligh di belakang imam dianjurkan apabila hal itu dibutuhkan dengan catatan makmum sangat banyak dan mereka tidak mendengar takbir imam. Jadi mereka rukuk, sujud, dan mengucapkan salam mengikuti suara mubaligh, karena Nabi Shalallahu `Alahi wa Sallam tatkala shalat bersama orang banyak di saat terakhir sakitnya Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu `anhu dialah yang menyampaikan suara beliau kepada makmum, disebabkan lemahnya suara beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam karena beliau sakit dan karena makmum tidak dapat mendengar suara beliau.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'