Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyampaikan amanah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyampaikan Amanah

Pertanyaan

Saya memiliki saudara perempuan yang sudah menikah. Umurnya 25 tahun. Dia mengalami kecelakaan karena alat penyiram air. Saya mengunjunginya di rumah sakit dan diberitahu pihak rumah sakit bahwa dia memiliki tanggungan pembayaran sebesar 600 riyal, milik beberapa orang yang memiliki kios keliling di pasar. Dia sudah berusaha untuk melunasi (hutangnya kepada) mereka, tetapi dia tidak menemukan mereka di toko mereka yang dulu sebelum dia mengalami kecelakaan. Saya telah mengambil uang darinya dan mengatakan kepadanya tanggunganmu ada dalam tanggungan saya. Saya memiliki hutang. Ibunya menggembala sebagian binatang ternak dan ada pada saya gaji bulanan sebesar 3300 riyal. Mohon berilah fatwa kepada saya. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik. Apa yang yang harus saya lakukan terhadapnya?

Jawaban

Anda wajib menyedekahkan harta tersebut kepada fakir miskin dengan niat pahalanya diperuntukkan bagi para pemiliknya yang tidak mungkin menerima uang tersebut. Anda tidak boleh mengambil uang tersebut sedikit pun karena Anda mendapat kepercayaan untuk menjaganya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Menyampaikan Amanah