Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan sisa pendapatan untuk kegiatan sosial setelah melaksanakan ketentuan sepertiga (wasiat)

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyalurkan Sisa Pendapatan Untuk Kegiatan Sosial Setelah Melaksanakan Ketentuan Sepertiga (Wasiat)

Pertanyaan

Ayah saya rahimahullah mewasiatkan sepertiga hartanya untuk lima ekor kurban dan sisanya untuk renovasi properti. Kami pun membeli sebuah bangunan dengan harta sepertiga itu untuk dikembangkan dengan baik dan hasilnya melebihi harga kurban. Kami ingin melakukan amal-amal sosial untuk ayah dengan sisa sepertiganya, misal membangun masjid. Kami sudah menanyakan hal itu kepada salah seorang ulama lalu ia menjawab, '' Kerjakanlah wasiatnya dan sisanya belikan sebuah bangunan. Sekiranya ahli waris tidak membutuhkan hasil pendapatan bagunan itu, maka sumbangkanlah untuk kegiatan-kegiatan sosial dan jika tidak, maka harta itu dibagikan kepada ahli waris sesuai bagian mereka. Dengan catatan bahwa semua ahli waris setuju menyumbangkan sisa uang terebut untuk kegiatan sosial." Saya sudah melihat copy surat wasiat yang disebut dalam pertanyaan yang bertanggal 7/5/1384 dan telah disahkan oleh ketua pengadilan al-Majma`ah, Syekh `Ali ar-Rumiy, pada tanggal 16/1/1387 H. Teksnya berbunyi: Dia mewasiatkan agar sepertiga dari hartanya kelak dijadikan untuk lima ekor kurban secara berkesinambungan; satu ekor untuk dia, satu ekor untuk bapaknya Abdul `Aziz, satu ekor untuk ibunya Hishshah binti `Abdullah al-Fakhiriy, satu ekor untuk pamannya Muhammad bin `Abdullah al-Tuwaijariy, dan satu ekor untuk istrinya Haya` binti `Abdul Muhsin ar-Rabi`ah. Kemudian sisa atau kelebihan dari hasil penyewaan harta sepertiga tersebut setelah dikeluarkan untuk hewan kurban gunakan untuk renovasi.

Jawaban

Setelah ketentuan wasiat sepertiga itu dikeluarkan, maka sisa pendapatan disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti sumbangan untuk orang-orang fakir, pembangunan masjid atau ikut serta dalam pembagunannya, tetapi setelah perbaikan yang dibutuhkan oleh wakaf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'