Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menyalurkan sisa pendapatan dari sepertiga harta setelah melaksanakan isi wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menyalurkan Sisa Pendapatan Dari Sepertiga Harta Setelah Melaksanakan Isi Wasiat

Pertanyaan

Sebelumnya saya pernah bertanya kepada Anda tentang bagaimana pengelolaan sisa uang pendapatan dari sepertiga setelah wasiat dilaksanakan. Anda pun menjawab bahwa sisanya itu disalurkan untuk kegiatan-kegiatan sosial sesuai dengan pertimbangan wakilnya (yang diserahi warisan). Saya meminta agar fatwa tersebut berbentuk tulisan sehingga saya bisa menyimpan dan orang yang saya pandang layak mewakili saya di saat saya tidak mampu untuk melakukannya mau menerimanya. Oleh karena itu, saya berharap kepada Anda agar memberikan fatwa tertulis untuk saya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan terbaik dan selalu menunjukan Anda kepada hal-hal yang terbaik untuk Islam dan kaum muslimin.

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan, maka pertama-tama wasiat kurban wajib dilaksanakan dari pemasukan sepertiga itu untuk nama-nama yang diwasiatkan. Setelah itu, sisa pemasukannya digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial; orang fakir, miskin, dan kebutuhan-kebutuhan seperti pembangunan atau renovasi masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'