Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menutup kepala bagi orang yang menderita demam

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menutup Kepala Bagi Orang Yang Menderita Demam

Pertanyaan

Tatkala saya telah berihram dari Bir Ali dan kami berjalan menuju Makkah, saya merasa kelelahan di pertengahan jalan dan mengalami demam tinggi. Lantas saya tidur dan menutup kepala. Apakah ada kewajiban yang harus saya penuhi?

Jawaban

Anda wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih kambing di Makkah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'