Apabila masalahnya seperti yang Anda sebutkan, maka hal yang disebutkan buku tersebut tidak benar. Menurut ijmak, wanita nifas berkewajiban mengqada (hutang puasa wajibnya) dan tidak wajib memberi makan orang miskin. Wanita hamil dan menyusui, jika tidak puasa karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka berkewajiban mengqada puasa dan tidak wajib memberi makan orang miskin.
Begitu juga jika wanita hamil dan menyusui tidak puasa karena mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka berkewajiban mengqada puasa dan tidak wajib memberi makan orang miskin, kecuali apabila menunda qada hingga Ramadan berikutnya tanpa udzur syar’i. Dalam hal ini, mereka berdua berkewajiban mengqada dan memberi makan orang miskin. Qada merupakan keharusan, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Wanita hamil dan menyusui masuk ke dalam hukum orang sakit yang tidak mampu berpuasa. Orang yang hanya berkewajiban membayar fidyah adalah para lanjut usia yang tidak mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, baik laki-laki maupun wanita. Sebab, keduanya tidak akan mampu untuk mengqada. Ini sesuai firman Allah Ta’ala,
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)
Dan hadis atau atsar yang diriwayatkan dari sekelompok sahabat radhiyallahu `anhum mengenai masalah ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.