Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda shalat zuhur hingga suhu udara menjadi dingin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Shalat Zuhur Hingga Suhu Udara Menjadi Dingin

Pertanyaan

Bagaimanakah hukumnya menunda shalat hingga udara menjadi dingin saat shalat Zuhur? Perlu diketahui bahwa ada sebagian negara di mana udaranya selalu panas sepanjang tahun. Apakah mereka boleh menunda shalat hingga udara menjadi dingin? Atau mereka tidak boleh menunda shalat, kecuali jika suhu udara lebih panas dari biasanya? Misalnya suhu udara biasanya 40 derajat celcius, lalu naik menjadi 50 derajat celcius?

Jawaban

Menunda waktu pelaksanaan salat Zuhur sampai suhu udara menjadi dingin adalah hal yang diperbolehkan syariat, jika suhu udara memang benar-benar panas; untuk menunggu hingga suhu udara menjadi dingin. Hal itu boleh dilakukan meski terus-menerus sepanjang tahun. Hal itu berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa dia berkata, “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة فإن شدة الحر من فيح جهنم

“Apabila cuaca sangat panas maka tundalah salat hingga udara menjadi sejuk karena sesungguhnya cuaca yang sangat panas merupakan semburan api neraka Jahanam.” (Diriwayatkan oleh sekelompok perawi hadis.)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'