Menunda waktu pelaksanaan salat Zuhur sampai suhu udara menjadi dingin adalah hal yang diperbolehkan syariat, jika suhu udara memang benar-benar panas; untuk menunggu hingga suhu udara menjadi dingin. Hal itu boleh dilakukan meski terus-menerus sepanjang tahun. Hal itu berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiyallahu `anhu bahwa dia berkata, “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,
“Apabila cuaca sangat panas maka tundalah salat hingga udara menjadi sejuk karena sesungguhnya cuaca yang sangat panas merupakan semburan api neraka Jahanam.” (Diriwayatkan oleh sekelompok perawi hadis.)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.