Shalat itu tidak boleh ditunda dari waktunya, baik itu shalat Subuh maupun yang lainnya berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Tidak ada masalah melakukan shalat sunat pada waktu antara naiknya matahari sampai tegaknya sebelum tergelincir apalagi shalat Dhuha.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.