Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda shalat karena suatu keperluan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Shalat Karena Suatu Keperluan

Pertanyaan

Kami, sekolah-sekolah swasta, memberikan pelayanan kepada anak-anak cacat, setiap hari, pagi dan sore. Kami memiliki sejumlah guru dan spesialis. Mereka mengajar dan melakukan evaluasi dari jam 5 sore (sebelum Magrib) hingga jam 8 malam (setelah Isya). Untuk salat Magrib, kami mengerjakan shalat berjamaah di dalam sekolah, pada jam yang telah ditentukan, dan diikuti semua orang yang ada di sekolahan. Namun untuk shalat Isya, waktunya bertepatan dengan jam-jam mengajar dan kegiatan evaluasi bagi sebagian guru dan spesialis. Agar kami bisa mengerjakan shalat Isya berjamaah di sekolahan dan diikuti oleh semua orang yang ada di sekolahan, kami menyarankan agar shalat dilakukan agak terlambat, yaitu 15 menit dari awal waktu shalat Isya, agar semua bisa melakukan shalat berjamaah. Tujuannya adalah untuk menjaga semangat kebersamaan dan menghindari terjadinya perpecahan dan penyimpangan. Untuk menciptakan persaudaraan yang penuh kasih sayang, saling membantu dalam kebaikan dan ketakwaan, serta menutup celah bagi orang-orang yang hendak menelantarkan waktu para siswa, yang pada hakikatnya adalah amanah yang diberikan para wali murid kepada kami. Karena ada sebagian guru yang ingin membelot dari apa yang telah menjadi kesepakatan bersama dan kemaslahatan umum, dengan mengerjakan salat sebelum waktu yang telah ditentukan oleh pihak sekolahan. Menghasut orang-orang untuk menentang kesepakatan bersama, membangkang dari peraturan yang ada, serta tidak mengikuti pesan agama Islam dengan membuat kekacauan dan merusak persatuan dan kebersamaan. Oleh karena itu, kami mohon kepada Anda agar memberikan fatwa mengenai masalah ini agar saudara-saudara kita mengerti masalah agama dan menjaganya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik dan senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Jika kenyataannya memang sebagaimana yang disebutkan dan di dekat sekolah tidak ada masjid untuk mengerjakan shalat berjamaah maka kalian boleh menunda iqamah beberapa saat sesuai dengan kebutuhan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'