Tidak diperbolehkan menunda shalat dari waktunya kecuali bagi musafir dan yang sakit yang berniat melakukan shalat dengan jamak ta’khir. Adapun yang tidak bepergian dan sehat, mereka wajib untuk melakukan setiap shalat pada waktunya.
Pekerjaan bukanlah uzur yang membolehkan mengeluarkan shalat dari waktunya. Jadi apa yang dilakukan orang-orang tersebut pada pertanyaan tidak diperbolehkan bahkan itu merupakan kemungkaran yang besar. Mereka wajib bertaubat dari kelalaiannya itu. dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu. Allah Ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya terhadap orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
Artinya wajib pada waktu-waktu tertentu, yang wajib dilakukan pada waktunya dan tidak diperbolehkan mengerjakannya di luar waktunya. Maka hendaklah mereka bertaubat kepada Allah Ta’ala dan tidak mengulangi perbuatan seperti itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.