Ada sebagian orang menunda shalat Zuhur dari waktunya. Mereka mengatakan bahwa orang-orang yang menunaikan shalat berjamaah bersama imam di masjid, terlalu tegesa-gesa dan menurutnya, menunda shalat Zuhur dari waktunya lebih utama, lantas dia shalat sendirian.
Wahai Syaikh yang terhormat, apakah shalatnya sah jika seperti penjelasan di atas? Ada juga sebagian orang menunda shalat Isya dari waktunya dengan alasan bahwa waktu yang lebih utama adalah di akhir waktu malam, lantas dia shalat sendirian.
Apakah salatnya sah jika seperti pejelasan diatas? Berilah fatwa kepada kami, semoga Allah memberi pahala kebaikan.
Seorang Muslim tidak boleh meningggalkan shalat berjamaah lalu dia shalat sendirian, karena hukum melaksanakan shalat berjamaah adalah wajib. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa yang mendengarkan panggilan (adzan) dan dia tidak memenuhinya tanpa udzur (alasan yang dibenarkan), maka tidak ada shalat baginya.”
Bahkan beliau berkeinginan untuk membakar rumah orang-orang yang tidak berjamaah di masjid.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.