Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda shalat id dari hari raya

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Shalat Id dari Hari Raya

Pertanyaan

Apakah boleh menunda salat Id pada tanggal 2 Syawal, untuk menentukan libur hari raya bagi seluruh pegawai muslim di perusahaan dan kantor? Sebab, penentuan hari raya yang belum dapat diketahui secara pasti sebelumnya membuat para pegawai mengalami kesulitan untuk memberitahu penanggungjawab perusahaan atau kantor tempat mereka bekerja mengenai libur hari raya.

Jawaban

Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id merupakan fardu ‘ain seperti shalat Jumat.

Karena Islamic Center (pusat keislaman) telah menunaikan shalat Id berdasarkan rukyah hilal (melihat hilal), maka ini menggugurkan kewajiban orang-orang yang tidak dapat hadir. Tidak boleh menunda shalat Id di hari kedua atau ketiga Syawal agar dihadiri seluruh kaum Muslimin di London.

Sebab, menunda shalat Id bertentangan dengan ijmak sahabat dan generasi setelah mereka. Kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama yang berpendapat mengenai kebolehan menunda shalat Id. Boleh menunda shalat Id di hari kedua jika mereka baru mengetahui bahwa hari itu satu Syawal setelah matahari tergelincir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'