Salat dua hari raya hukumnya fardu kifayah. Jika telah ada yang mengerjakan, maka yang lain tidak berdosa. Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id merupakan fardu ‘ain seperti shalat Jumat.
Karena Islamic Center (pusat keislaman) telah menunaikan shalat Id berdasarkan rukyah hilal (melihat hilal), maka ini menggugurkan kewajiban orang-orang yang tidak dapat hadir. Tidak boleh menunda shalat Id di hari kedua atau ketiga Syawal agar dihadiri seluruh kaum Muslimin di London.
Sebab, menunda shalat Id bertentangan dengan ijmak sahabat dan generasi setelah mereka. Kami tidak mengetahui seorang pun dari kalangan ulama yang berpendapat mengenai kebolehan menunda shalat Id. Boleh menunda shalat Id di hari kedua jika mereka baru mengetahui bahwa hari itu satu Syawal setelah matahari tergelincir.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.