Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda qadha dengan niat menunaikannya beberapa tahun sekaligus

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Qadha Dengan Niat Menunaikannya Beberapa Tahun Sekaligus

Pertanyaan

Sudah empat tahun saya tidak meng-qadha hari-hari saat saya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena haid. Pada saat itu usia saya empat belas tahun, dan saat ini sembilan belas tahun. Saya yakinkan diri sendiri bahwa saya akan kumpulkan lima hari batal di bulan ini/tahun ini dengan lima hari tahun mendatang, dan lima hari tahun-tahun berikutnya, hingga genap satu bulan. Saya akan meng-qadha sekaligus. Namun, sekarang setelah saya lebih dewasa, saya baru mengetahui bahwa ini tidak boleh. Saya menanyakan hal ini, dan dijawab, saya wajib memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang saya tinggalkan, selain kewajiban meng-qadha, atau membayar uang. Ini di luar kemampuan (ekonomi) saya, baik untuk memberi makan orang miskin atau pun membayar uang untuk setiap harinya. Sebab, saya seorang pelajar dan masih dalam tanggungan orang tua. Perlu diketahui, bahwa tahun lalu saya tidak puasa lima hari dan telah meng-qadha-nya pada tahun ini. Saya juga telah meng-qadha hutang puasa di tahun-tahun sebelumnya. Apa saran Anda untuk saya? Semoga Allah menjadikan Anda semua bermanfaat dan terjaga dari dosa.

Jawaban

Anda harus meng-qadha sejumlah hari ketika Anda tidak puasa di bulan Ramadhan tahun-tahun yang lalu. Anda juga harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang Anda qadha sebanyak setengah sha` dari makanan pokok daerah setempat. Jika Anda belum dapat memberi makan saat ini, maka akan menjadi kewajiban Anda hingga Anda mampu. Adapun membayar sejumlah uang tidak menggugurkan kewajiban.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'