Jika wanita tersebut masih dapat diharapkan sembuh dari penyakitnya, maka dia wajib menunggu hingga sembuh, lalu mengqada puasa Ramadan yang dia tinggalkan. Namun, apabila tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya di kemudian hari, maka dia harus memberi makan orang miskin untuk setiap hari yang dia tinggalkan, sebesar satu setengah kilogram dari makanan pokok negeri setempat. Pemberian makanan tersebut dapat menggugurkan kewajiban puasa, berdasarkan fatwa sekelompok sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.