Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pembayaran hutang kepada pemiliknya yang telah meninggal dunia

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Pembayaran Hutang Kepada Pemiliknya Yang Telah Meninggal Dunia

Pertanyaan

Kakak laki-laki saya meninggal setelah ayah kami wafat, sementara kami belum sempat membagi warisan yang ditinggalkan ayah kami. Kakak laki-laki saya meninggalkan beberapa orang anak, sehingga saya pun membagi harta warisan dengan anak-anaknya. Warisan tersebut berupa lahan pertanian yang dibagi untuk biaya hidup. Sudah suratan takdir bahwa dua almarhum ternyata memiliki hutang kepada beberapa orang, namun ada penghalang antara saya dan mereka untuk membayarnya, yaitu revolusi yang terjadi di Yaman. Atas peristiwa itu, saya terlambat membayar hutang hingga lebih dari tujuh tahun. Selama periode tersebut pun tidak ada kreditor yang meminta pembayarannya sama sekali. Setelah periode ini, terjalin komunikasi antara saya dan mereka, lalu saya bayarkan hak mereka tanpa pengurangan dan saya meminta maaf atas nama pribadi dan dua almarhum karena ketelambatan itu. Saya memberikan mereka harta pribadi saya tanpa meminta ganti dari siapa pun (ahli waris yang lain), bahkan dengan ikhlas saya serahkan. Apakah saya berdosa karena keterlambatan ini atau tidak?

Jawaban

Jika realitasnya seperti yang disebutkan bahwa Anda tidak dapat melunasi hutang kepada pemiliknya karena ada halangan dan Anda langsung melunasinya setelah memungkinkan, maka Anda tidak berdosa. Ini berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Dan firman-Nya,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'