Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunda pelaksanaan shalat fardhu hingga hampir habis waktunya dan terlambat mengumandangkan adzan

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menunda Pelaksanaan Shalat Fardhu Hingga Hampir Habis Waktunya Dan Terlambat Mengumandangkan Adzan

Pertanyaan

Kaum muslimin di Pakistan terbiasa menunda pelaksanaan shalat fardhu sampai akhir waktu, ditambah lagi mereka terlambat mengumandangkan seruan adzan. Apakah saya boleh melaksanakan shalat di awal waktu terlebih dahulu sebelum seruan azan dikumandangkan, mengingat bahwa shalat di awal waktu itu lebih afdhal seperti yang diselenggarakan di Kerajaan Arab Saudi?

Jawaban

Ajaklah mereka untuk melakukan shalat di awal waktu, agar mereka mendapatkan keutamaannya dan mengamalkan Sunah. Jika mereka tetap bersikeras untuk menunda pelaksanaan shalat, maka ikutlah bersama mereka dan jangan shalat sendiri. Sebab, shalat berjamaah itu hukumnya wajib jika masih memungkinkan untuk dilakukan dan waktu shalat belum berakhir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'