Tidak boleh menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu, yaitu seseorang menunda pembayaran hak (orang lain) yang masih ada dalam tanggungannya. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,
“Orang kaya (memiliki kecukupan harta) yang menunda pembayaran utang adalah suatu kezaliman. Jika salah seorang dari kalian dialihkan pelunasan utangnya kepada orang yang mampu, maka terimalah pengalihan pelunasan utang itu.” (Muttafaq ‘Alaih)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.