Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan wasiat orang lain agar dihajikan meskipun tidak mengetahui namanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunaikan Wasiat Orang Lain Agar Dihajikan Meskipun Tidak Mengetahui Namanya

Pertanyaan

Ada seorang wanita lanjut usia yang berwasiat sebelum meninggal kepada anak perempuannya agar dirinya dihajikan. Namun, sepanjang hidupnya yang lama anak perempuan tersebut belum juga menghajikan ibunya. Ketika ajalnya sudah dekat dan telah tua sekali, perempuan tersebut berwasiat juga kepada anak laki-lakinya agar menghajikan neneknya. Akhirnya perempuan tersebut meninggal dunia. Anak laki-laki tersebut ternyata juga tidak melakukan wasiat ibunya dan menjelang wafat dia berwasiat pula kepada anak laki-lakinya agar menghajikan buyutnya. Pemegang wasiat yang terakhir ini masih hidup, tetapi belum juga melaksanakan wasiat itu. Inti pertanyaannya: nama buyut yang pertama kali berwasiat itu tidak diketahui walaupun nama nenek kedua yang berwasiat itu bisa diketahui, yaitu Maqbulah binti Muhammad. Setelah bertanya kepada orang-orang tua yang di desa, saya tetap tidak mendapatkan nama buyut tersebut. Nah, saya mengharapkan jawaban Anda tentang cara menghajikan buyut tersebut yang akan ditunaikan oleh pemegang wasiat terakhir. Apakah dia tetap menghajikan buyut tersebut tanpa mengetahui namanya, menggantinya dengan mengeluarkan sedekah atau ia tidak lagi berkewajiban menunaikan wasiat haji tersebut?

Jawaban

Jika realitanya memang seperti yang telah disebutkan, maka pemegang wasiat yang terakhir itu wajib menunaikan wasiat haji tersebut sebelum keburu wafat seperti yang sebelumnya dengan meniatkan haji untuk buyutnya seperti yang telah disebutkan meskipun dia tidak mengetahui namanya. Oleh sebab itu, pada saat berihram dari miqat dia mengucapkan: “Labbaika Hajjan ‘Anil Muushiyatul Uula Wahiya Jaddatai Ummi Ummi Abii” (Saya berniat haji untuk wanita pemilik wasiat yang pertama, yaitu nenek ayah saya). Dalam hal ini sedekah tidak bisa menggantikan haji wasiat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'