Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan umrah setiap minggu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunaikan Umrah Setiap Minggu

Pertanyaan

Saya tinggal di sebuah desa yang jaraknya dari Ummul Qura atau Makkah al Mukarramah sejauh 100 kilo meter. Di bulan Ramadhan pada setiap tahunnya, saya pergi ke Makkah untuk menunaikan umrah, serta melakukan salat Jum`at dan salat Asar di Baitullah. Setelah itu saya kembali ke desa saya. Ketika saya berdiskusi dengan beberapa teman tentang hal tersebut, mereka mengatakan bahwa tidak boleh melakukan umrah setiap minggu di bulan Ramadhan. Mohon penjelasannya, semoga Allah melimpahkan cahaya-Nya kepada Anda.

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka hal itu dibolehkan, karena tidak ada teks agama yang menentukan batasan waktu antara satu umrah dengan umrah berikutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'