Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan shalat jumat di salah satu ruang universitas

setahun yang lalu
baca 1 menit
Menunaikan Shalat Jumat Di Salah Satu Ruang Universitas

Pertanyaan

Kami memiliki masjid di asrama mahasiswa yang jaraknya jauh dari universitas. Apakah kami boleh menunaikan shalat Jumat di salah satu ruang kampus, mengingat bahwa kami tidak mungkin pergi ke asrama untuk shalat Jumat? Bolehkah menunaikan shalat Jumat di universitas?

Jawaban

Wajib bagi Anda untuk menunaikan shalat Jumat di masjid jami’ (masjid besar tempat biasa didirikan shalat Jumat) jika dekat dengan Anda. Anda tidak boleh menunaikan shalat Jumat di universitas. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ

” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Apabila tidak mungkin shalat Jumat di masjid, maka shalatlah zuhur di universitas karena Anda bukan orang yang bermukim. Namun, shalat Jumat hanya wajib bagi Anda jika ada warga mukim yang ikut berjamaah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'