Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menunaikan shalat id dua kali

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menunaikan Shalat Id Dua Kali

Pertanyaan

Di negara kami ada sekelompok orang yang menunaikan shalat Id dua kali. Mereka menunaikan shalat yang pertama di masjid-masjid mereka, setelah itu mereka keluar dari masjid dan menuju tanah lapang yang mampu menampung mereka semua. Lantas mereka menunaikan shalat Id yang kedua bersama jamaah kaum Muslimin. Apakah ini dibolehkan dalam syariat Islam atau tidak?

Jawaban

Berdasarkan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, shalat Id hanya dilakukan satu kali. Beliau tidak pernah melakukannya dua kali.

Bahkan ketika Ali radhiyallahu ‘anhu keluar menuju tanah lapang, dia mewakilkan kepada Abu Mas’ud al-Badari radhiyallahu ‘anhu untuk shalat bersama orang-orang lemah di masjid. Namun, Ali radhiyallahu ‘anhu tidak menunaikan shalat lagi bersama mereka. Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

” Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini yang bukan berasal dari urusan agama kami, maka perkara itu tertolak”. (Muttafaq ‘Alaih dari hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha).

Adapun menurut redaksi hadits dari Muslim,

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barangsiapa melakukan suatu perbuatan yang tidak berdasarkan urusan (agama) kami, maka perbuatan tersebut tertolak”.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa mereka tidak boleh menunaikan shalat Id sebelum menunaikannya di tanah lapang tempat shalat Id kaum Muslimin. Bahkan mereka wajib menunaikan shalat Id satu kali di tanah lapang bersama kaum Muslimin, sesuai dengan sunnah dan menjauhi bidah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'