Kewajiban haji hanya wajib dilakukan oleh orang yang mampu secara materi dan fisik. Barangsiapa mampu secara fisik tetapi tidak mampu secara materi, maka haji tidak wajib dilakukannya karena Allah Ta’ala berfirman,
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)
Syarat wajib haji bagi orang yang memiliki harta adalah terdapat sisa dari kebutuhannya untuk makan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dan terdapat sisa dari kebutuhan primernya yang lain. Di antara kebutuhan primer adalah menyediakan tempat tinggal yang dapat menampung dirinya dan anak-anaknya.
Berdasarkan hal di atas, maka Anda tidak wajib menunaikan haji sehingga Anda tidak wajib menjual sebidang tanah yang telah Anda beli untuk membangun rumah bagi Anda dan anak-anak Anda. Kelak jika Allah telah menganugerahi Anda harta yang lebih dari kebutuhan primer Anda dan keluarga Anda, seperti makan, maka ketika itu Anda wajib menunaikan haji.
Adapun jika seseorang mampu secara materi tetapi tidak mampu secara fisik karena lanjut usia atau sakit yang kemungkinan kecil akan sembuh, maka dia wajib mewakilkannya kepada orang lain untuk melaksanakan haji dan umrah dengan hartanya.
Jika dia meninggal dunia sebelum menunaikan kewajiban haji, maka diambil sejumlah uang dari harta peninggalannya yang cukup untuk membiayai orang yang akan menggantikannya menunaikan haji dan umrah karena ketika ditanya oleh seorang perempuan tentang menunaikan haji untuk ayahnya, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa Sallam menyebutnya sebagai utang. Ia bersabda,
“Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.