Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menumbuhkan kembali rambut yang rontok

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menumbuhkan Kembali Rambut Yang Rontok

Pertanyaan

Bagaimana hukumnya menumbuhkan kembali rambut yang sudah rontok baik bagi lelaki maupun perempuan?

Jawaban

Boleh hukumnya menggunakan obat-obatan yang halal untuk menumbuhkan kembali rambut di kepala bagi orang yang mengalami kerontokan rambut baik itu lelaki maupun perempuan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'