Fiqih
Menuliskan Merek Dagang “Alu Abdurrahman” Di Plastik Pembungkus

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki beberapa toko di kota Khamis Musyaith. Kami telah mencetak merek dagang kami pada plastik pembungkus barang-barang yang dibeli para pelanggan kami. Merek dagang kami adalah Alu Abdurrahman.
Seorang penuntut ilmu pernah mengunjungi kami dan mengatakan kepada kami bahwa apa yang kami lakukan tersebut tidak dibolehkan. Karena plastik-plastik tersebut akan dibuang di tempat-tempat yang tidak layak, bahkan untuk sekedar disebutkan.
Dia menambahkan bahwa bersikeras untuk tetap melakukannya adalah kekafiran. Kami sendiri, alhamdulillah, tidak bermaksud menghinakan lafal Jalalah. Yang kami lakukan murni berangkat dari niat baik.
Kemudian merek dagang kami ini sudah kami pakai sejak bertahun-tahun lamanya. Apabila yang kami lakukan adalah kekafiran, maka kami akan meninggalkan hal tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kami sepakat untuk melayangkan surat ini kepada Anda karena kepercayaan kami kepada Anda. Semoga Allah mengasihi Anda.