Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menulis lafal allah pada perhiasan emas

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Menulis Lafal Allah Pada Perhiasan Emas

Pertanyaan

Kami memiliki perhiasan berbentuk hati yang bertuliskan nama Allah. Perhiasan ini diminati oleh orang-orang Arab dan non Arab dari berbagai jenis bangsa. Kami terkadang mengingatkan orang-orang Arab mengenai keharaman membawanya ke dalam kamar mandi. Mohon penjelasan mengenai hukum menjual barang ini.

Jawaban

Jual beli perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah hukumnya tidak boleh. Namun boleh jika sudah dihapus. Sebelumnya, pertanyaan serupa pernah dilayangkan kepada Komite, sehingga dikeluarkan fatwa nomor2077 yang isinya:

Bersama pertanyaan ini, kami kirimkan perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah. Perhiasan ini dipakai oleh kaum muslimah di kalangan kami sebagai perhiasan dan aksesoris saja. Beberapa waktu lalu, beberapa sahabat kami di Lembaga Amar Ma’ruf Nahi Munkar memberitahu kami bahwa penggunaan perhiasan ini adalah haram karena bertuliskan lafal Allah.

Perlu kami sampaikan bahwa perhiasan ini hanya dipakai oleh orang-orang muslim sebagai hiasan, serta untuk membedakan diri dari para perempuan Nasrani dan Yahudi. Karena orang-orang Nasrani memakai perhiasan yang bergambar salib dan patung, sementara orang-orang Yahudi memakai perhiasan yang bergambar bintang David. Karena itu kami memohon kepada Anda semua kiranya dapat memberikan penjelasan dalam masalah ini.

Komite menjawab sebagai berikut: Bahwa perhiasan ini bertuliskan lafal Allah untuk dipakai oleh para perempuan muslimah di dada mereka seperti halnya orang-orang Nasrani memakai perhiasan bergambar salib dan perempuan Yahudi yang menggunakan bintang David. Memperhatikan bahwa penggunaan benda yang bertuliskan lafal Allah terkadang bertujuan untuk menolak bala atau menarik kemaslahatan, atau untuk selain tujuan tersebut.

Selain itu, penggunaan perhiasan ini dapat menimbulkan pelecehan terhadapnya, seperti tertidur di atasnya, dan memakainya di tempat-tempat yang dilarang untuk membawa benda yang mengandung nama Allah. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Komite memberikan pandangan bahwa tidak boleh menggunakan perhiasan emas yang bertuliskan lafal Allah, guna menjauhi sikap menyerupai kaum Nasrani dan Yahudi yang terlarang bagi kaum muslimin. Ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal haram dan menjaga lafal Allah dari tindakan pelecehan. Selain itu juga terdapat larangan umum untuk mengalungkan jimat-jimat.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'