Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

menukarkan uang di money changer

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Menukarkan Uang Di Money Changer

Pertanyaan

Saya seorang dokter berkebangsaan Mesir yang bekerja di Arab Saudi, dan insya Allah akan menyimpan sebagian dari gaji yang saya peroleh di sini. Ketika saya pulang ke Mesir, saya pasti menukarkan riyal Arab Saudi atau dolar ke dalam bentuk pound Mesir. Sesampai di Mesir saya akan menghadapi dua kondisi. Jika saya menukarkannya di bank, maka kurs satu dolar bernilai 80 piaster Mesir. Namun jika saya menukarkannya ke pedagang mata uang, maka kurs satu dolar dapat mencapai 120 piaster Mesir. Apakah hukumnya haram jika saya menukarkan uang tersebut dengan kurs yang terakhir tadi?

Jawaban

Anda boleh menukarkannya ke pedagang mata uang dengan kurs yang terakhir, asalkan bukan dalam mata uang yang sama dan tidak ada efek negatif jika Anda menempuh sistem seperti itu.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'