Saya punya mobil dan ingin menukarnya dengan mobil yang sama jenis dan modelnya, kecuali bahwa mobil baru ini dengan double cab dan mobil saya hanya single cab. Saya membayar tambahan harga sebanyak empat ribu riyal kepada penjual mobil. Salah seorang pelajar mengatakan kepada saya, bahwa transaksi seperti ini termasuk riba. Bagaimana pendapat Anda dalam masalah ini?
Menukar mobil spesifikasi tertentu dengan mobil spesifikasi tertentu yang lain itu boleh, baik sejenis atau tidak sejenis, begitu juga harganya sama atau ada selisih, karena mobil bukan termasuk jenis barang ribawi.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.